Peringantan Hari Kartini didasari untuk mengingat besarnya jasa Raden Ajeng Kartini pada bangsa Indonesia terutama dalam memperjuangkan hak Pendidikan dan kesetaraan Gender kaum wanita pribumi. Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia No.108 Tahun 1964, tanggal 2 Mei 1964 yang menetapkan Kartini sebagai Pahlawan Kemerdekaan Nasional sekaligus menetapkan hari lahir Kartini, tanggal 21 April, untuk diperingati setiap tahun sebagai hari besar yang kemudian dikenal sebagai Hari Kartini.
Bukan sekadar hari besar yang diisi dengan memakai kebaya dan lomba-lomba di sekolah, di balik perayaan ini, ada kisah inspiratif tentang keberanian seorang perempuan bangsawan dari Jepara bernama Raden Ajeng Kartini terutama dalam memperjuangkan hak-hak perempuan untuk mendapatkan pendidikan, kesempatan, dan kesetaraan.
Hari Kartini dapat menjadi momen reflektif bagi perempuan Indonesia agar terus dapat berkarya, sekaligus untuk melihat apakah perempuan sudah mendapatkan perlindungan hukum dan akses ekonomi yang adil. Jadi perayaan ini merupakan bentuk apresiasi terhadap keberanian perempuan untuk bersuara, berinovasi, dan memberikan dampak positif bagi lingkungan sekitarnya tanpa meninggalkan jati diri budayanya.
Semoga para perempuan dimasa kini bisa terus melanjutkan hasil perjuangan Raden Ajeng Kartini untuk berperan aktif dan lebih inovatif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, terutama dalam dunia pendidikan.
Admin –AL-